Adapun Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, temuan lainnya adalah salah satu pelaku mengenal korban. Dia menyampaikan Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Beka.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menggandeng lembaga lain untuk memproses kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh enam prajurit TNI di Papua.
Menurut dia, kasus mutilasi yang diduga melibatkan enam orang prajurit TNI ini akan diproses secara terbuka.
"Saya terbuka dengan siapa pun, dengan LPSK, Komnas HAM, semuanya kami terbuka," kata Andika di Gedung DPR pada Senin (5/9/2022).
TNI, kata dia, sama sekali tidak menghalangi bahkan mengakomodir untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan dikawal hingga proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebab, lanjut dia, sanksi hukum terhadap pelaku harus mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.
"Ya jangankan yang mutilasi, kasus-kasus yang sudah terjadi dua tahun lalu juga masih kita kawal sekarang. Kenapa? Saya peduli, jangan sampai proses hukumnya ini mencederai mereka-mereka yang menjadi korban, mereka-mereka yang perlu diberikan keadilan. Jadi itu sudah jelas apalagi ini yang terbaru," jelas dia.
Load more