Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kasus suap Hakim Agung ini dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan proses penagakan hukum.
Sebagai informasi, Sudrajat telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
KPK kini membuka peluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya.(saa/mut)
Load more