Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku oknum anggota TNI yang memutilasi warga Papua di Mimika awal September lalu.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan DPR Papua, John NR Gobai di kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).
"Terkait dengan kasus mutilasi, bahwa manusia seutuhnya bukan binatang yang harus dipotong-potong, terjadi di Mimika 20 Agustus 2022. Ini penghinaan terhadap manusia sebagai ciptaan Tuhan," ucap Jhon.
Dia mendorong Komnas HAM untuk bersuara yang sama terkait kasus mutilasi yang melibatkan prajurit TNI itu. Menurut dia, pelaku kejahatan kemanusiaan dengan cara memutilasi warga Papua itu harus dihukum berat termasuk keluarganya.
"Kami ke Komnas HAM dan meminta panglima TNI pelaku ini di proses hukum, dipecat dengan tidak hormat. Keluarga agar dihukum mati. Pengadilannya terbuka disaksikan keluarga korban sehingga dapat merasa puas dengan pengadilan terbuka di Timika," katanya.
Kasus mutilasi warga Papua di Mimika merupakan satu diantara tiga aspirasi yang mereka sampaikan ke Komnas HAM. Selain kasus Mimika, mereka juga meminta agar kasus penganiayaan 3 warga sipil oleh oknum TNI di Mappi pada 30-1 Agustus silam.
"Kasus Mappi, 10 anggota (TNI) nggak mau diminta keterangan. Panglima harus intervensi. Transparansi, keadilan dan puas keluarga korban," katanya.
Karena itu dia meminta Komnas HAM juga mendorong agar pelaku kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI dituntaskan. Sebab, keluarga korban menuntut keadilan dan dengan cara yang transparan.
"Untuk itu kami meminta Komnas HAM mendorong Panglima TNI evaluasi pasukan non organik. 2 kasus di proses secara hukum, terbuka disaksikan masyarakat Papua," ungkapnya.
Seperti diketahui, belakangan, situasi sosial politik Papua cenderung memanas. Berbagai eskalasi kekerasan telah menggiring situasi di Papua semakin memanas. Kondisinya semakin memburuk setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. (rpi/ree)
Load more