Jakarta - Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Arifuddin Bone melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sibolga, Medan.
Menurut Arif, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Jalan Merpati Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dia mengatakan dugaan korupsi di wilayah itu diduga dilakukan secara berjamaah yang mana didalangi mantan Wali Kota Sibolga berinisial SH.
"Kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dengan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Arif di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).
Arif menjelaskan dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa, Kota Sibolga, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.
Menurutnya, pihaknya berhasul menemukan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diketahui dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mahkamah Agung RI, dan para saksi.
Dia mengaku pihaknya siap membantu Mabes Polri, Kejagung RI untuk menghadirkan para saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Sibolga itu.
"SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli," jelasnya.
Menurut Arif, kerugian negara mencapai Rp3.280.015.400, sehingga perlu ada tindakan Mabes Polri hingga Kejagung RI untuk kembali membuka proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Selain itu, dia mengaku siap dan bersedia membantu sepenuhnya menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa tersebut.
"Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018," imbuhnya.(lpk/mut)
Load more