Jakarta - Polri mendalami dan mencari dugaan adanya kakak asuh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diduga berkuasa untuk meringankan hukuman kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, dia memastikan kakak asuh Ferdy Sambo itu tidak ada atau kabar tersebut kurang bisa dipercaya.
"Terkait kakak atau adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dirtipidum maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi seusai dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Dedi menjelaskan kabar tersebut seharusnya tidak menjadi perbincangan karena diduga akan keluar dari pokok kasus Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo telah diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Menurut Dedi, kondisi itu yang merupakan keputusan final dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga Ferdy Sambo tidak ada lagi urusan hukum dengan Polri.
"Hal itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelasnya.
Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Dia mengaku berkas tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) agar segera dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Administrasinya saja ya. Itu yang akan diserahkan ke yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya, isu kakak asuh Fedy Sambo awalnya dilontarkan guru besar Universitas Padjadjaran Prof Muradi.
Dalam sebuah wawancara, Prof Muradi menduga ada sosok yang bakal membantu Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu wajar terjadi karena Ferdy Sambo terlihat tidak takut dihukum seusai melakukan perbuatan tercela.
"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum. Nah, ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerfull yang luar biasa ya," katanya, Sabtu (17/9/2022). (lpk/nsi)
Load more