Hasnaeni Si Wanita Emas Akhirnya ‘Berkarat’ Akibat Transaksi Fiktif Setelah Kecipratan Dana Rp 16,8 Miliar
- Instagram @hj.Hasnaenii.se.mm
Kuntadi menyebutkan dalam penanganan kasus tersebut telah berhasil dikembangkan berdasarkan adanya sebuah indikasi penerbitan surat tagihan fiktif.
“Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan,” kata Kuntadi.
Atas kasus tersebut, Kejagung membawa Hasnaeni atau Wanita Emas untuk menempatkannya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Diketahui Hasnaeni merupakan salah satu tersangka dari ketujuh tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast.
7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.
Tersangka baru tersebut yakni Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku Direktur PT Misi Mulia Metrikal.
Penetapan tersangka itu pun diwarnai aksi penjemputan paksa oleh pihak Kejagung RI.
Hasnaeni Si "Wanita Emas" Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. (ANTARA)
Bahkan video penjemputan paksa Wanita Emas viral dengan merekam tersangka yang meronta-ronta dijemput puhak Kejagung saat berada di salah satu rumah sakit.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 UU anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Tak cukup sampai di situ, pihak Kejagung RI turut serta menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016 - 2020.
Kuntadi menjelaskan dua tersangka tersebut yakni pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2022," katanya.
Sementara itu, kata Kundtadi, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap KJH di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang terhitung sejak hari ini Kamis (20/9/2022).
Load more