Gubernur Papua Lukas Enembe Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Kedua KPK Lagi, Ini Alasannya
- (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sambangi Gedung KPK di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (23/9/2022).
Kedatangan dirinya ditemani oleh juru bicara dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Stefanus menyebut kedatangan mereka tersebut dalam rangka memberitahukan pihak KPK terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Kami mau sampaikan bahwa berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Pak Gubernur. Hari Senin (26/9/2022) itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke gedung KPK ini," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Stefanus menuturkan pihak KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe pada Senin (29/6/2022).
Namun, tim kuasa hukum memastikan bahwa Lukas Enembe tak akan memenuhi panggilan tersebut akibat kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
"Namun karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan bahwa bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," ungkapnya.
Diketahui, KPK melayangkan surat panggilan terhadap Lukas Enembe yang terjadwal pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan panggilan tersebut merupakan untuk yang kedua kalinya yang dilayangkan pihaknya.
Ali Fikri menjelaskan panggilan terhadap Lukas Enembe dilakukan dalam status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," kata Ali Fikri kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut banyak kasus tipikor yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Menurutnya laporan dugaan keterlibatan Lukas Enembe dalam tipikor diusut pihak KPK usai adanya laporan masyarakat ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK hingga PPATK.
"Beberapa perkara yang sedang ditangani, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani. Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang Papua, dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," katanya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Minta Hal Ini ke KPK
Load more