Jabatan Mentereng Ferdy Sambo Lenyap Seketika Akibat Habisi Brigadir J Secara Sadis, Dia Sudah Resmi Dipecat, Humas Polri Beri Reaksi Begini
- Kolase Tvonenews.com
Belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang diduga menjadi bekingan eks Kadiv Propam itu.
Akhirnya Polri memberikan keterangan terkait benar tidaknya spekulasi sosok kakak asuh yang ramai beredar tersebut.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
Hal itu disampaikan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menyebutkan, belum ada informasi lebih jauh mengenai kebenaran dari dugaan tersebut.
"Belum terinformasi," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA Jumat, 22 September 2022.
Diketahui, istilah kakak asuh ini merujuk ke anggota Polri yang masih bertugas dan menjadi petinggi di Korps Bhayangkara hingga yang sudah pensiun.
Dugaan kakak asuh ini sebelumnya diungkap oleh Mantan Penasihat Ahli Kapolri era Jenderal Idham Azis.
![]()
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tvOne/Rizki Amana)
Sebelumnya, Muradi yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengungkap adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karir eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019.
Melejitnya karir Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.
Load more