Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erryl Prima Putra mendakwa Isak melanggar berat HAM pada 2014 di Paniai, Papua Barat.
Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai akan dilanjutkan pada Rabu (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/ito)
Load more