"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke pusat panggilan 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia. (ant/chm)
Load more