Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J
- Kolase tvonenews.com
"Kalau yang menarik ini kan mengenai saksi lainnya menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak.
"Saya kan hadir waktu di rekonstruksi ya, kan waktu di Duren Tiga itu kita melihat bahwa jaraknya itu tidak terlalu jauh, itu sekitar tiga meter. Jadi tidak mungkin kalau saksi yang lain itu tidak melihat bahwa saudara FS tidak menembak," Jelasnya.
Dari semua hal itu, Tim Pengacara Bharada Richard Eliezer berharap agar para hakim melihat secara jeli mengenai apa yang terjadi di rumah duren tiga.
Lebih lanjut, Ronny menuturka bahwa jika seandainya memang saksi berkata lain atau mencabut keterangannya, kan ada ancamannya kalau lihat di pasal 163 KUHAP.
"Kalau seandainya keterangan saksi berbeda dengan keterangan di Pengadilan, pastinya hakim akan mencatat.
"Nah ini kita akan lihat bagaimana keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang nanti di pengadilan seperti apa," ucapnya. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more