Menurutnya hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aski demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309.
"Iya sampai hari ini belum ada pemberitahuan itu hanya melalui flyer-flyer. Yang mana juga pernah kita imbau kepada masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok elemen masyarakat yang mau turun demo, unjuk rasa ini dengan mengunggahnya lewat flyer-flyer di media sosial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan," sambungnya.
Zulpan menuturkan pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Ia menegaskan cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat untuk menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Kita mengimbau juga kapda pihak-pihak yang lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan itu tidak dibenarkan itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Diketahui, aksi serupa sempat berlangsung dengan tajuk Aksi 1209 Akbar (Aksi Bela Rakyat) pada Senin (12/9/2022) lalu. (raa/ppk)
Load more