Jakarta - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mempolisikan Pengacara Alvin Lim.
Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataanya Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia pada channel YouTube Quotient TV.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan tersebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
(Tangkapan layar akun youtube milik Alvin Lim, seorang pengacara yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Kejaksaan. Sumber: tim tvone)
Load more