Jakarta - Seorang wanita beridentitas Rika Mustika alias EMT diduga muncikari yang menyekap seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (15) dan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) diringkus polisi.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada para awak media.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata Zulpan, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menjelaskan pihak kepolisian meringkus sang terduga mucikari yang tega menjual ABG perempuan itu di kawasan Kalideres.
Menurutnya saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga muncikari tersebut.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Adapun Zulpan mengungkapkan Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya diberitakan, ABG berinisial NAT (15) disekap hingga menjadi PSK yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyid mengatakan kejadian penyekapan bermula dari kliennya itu yang diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat oleh seorang temannya.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Kronologi Penyekapan
Zakir menjelaskan saat penyekapan berlangsung korban tetap bisa berkomunikasi dengan kedua orang tuanya.
Dalam komunikasi ya itu korban dipaksa untuk mengaku bekerja pada sebuah tempat dengan nyaman kepada kedua orang tuanya itu.
Pasalnya, pengakuan korban tersebut turut serta diwarnai pengancaman oleh pelaku tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ungkapnya.
Setelah disekap selama satu tahun lebih, korban pun berhasil melarikan diri hingga membeberkan peristiwa Naas yang dialaminya kepada kedua orang tuanya tersebut.
Kemudian puhak keluarga bersama kuasa hukum melaporkan insiden penyekapan hingga menjadikan korban PSK kepada puhak kepolisian.
Laporan tersebut pun teregister di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkasnya. (raa/ito)
Load more