Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengkritik langkah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengundang komisioner KPK dan PPATK ke kantornya kemarin, Senin (19/9/2022).
Natalius mengatakan, Mahfud justru mengintervensi proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini sedang berproses di KPK.
"Jadi yang pertama itu pernyataan Mahfud MD, Menko Polhukam, PPATK dan KPK ya saya tidak terlalu masuk soal kasus pak Lukas..Itu artinya sebenarnya kontradiksi beliau (Mahfud) menyatakan tidak ada unsur politik tapi apa yang dilakukan (mengundang KPK dan PPATK) itu mencerminkan, membenarkan tuduhan orang bahwa ada unsur politik dalam penegakan hukum terhadap Lukas Enembe," katanya Pigai, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, Mahfud MD seolah tidak menyadari bahwa langkah politik yang dia pilih justru semakin menguatkan kesan bahwa dia mengintervensi kasus hukum yang saat ini menjerat Lukas Enembe.
Harusnya, kata dia, Mahfud MD tak perlu mengundang komisioner KPK.
"Jadi dia tidak sadar, dia bilang tidak ada intervensi politik kalau tidak ada intervensi politik Mahfud tidak perlu undang KPK supaya tidak dicurigai sebagai intervensi politik, tidak perlu mengundang KPK. Biarkan saja KPK bekerja tapi karena Mahfud mengundang lalu bicara tentang hal-hal teknis penegakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi Mahfud mengundang KPK dan PPATK terkait penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Hal itu juga membuktikan independensi KPK yang diragukan publik.
"Tidak ada satu undang-undang pun di Republik Indonesia yang memberikan kewenangan pada Mahfud. Independensi lembaga-lembaga negara tergerus itu yang harus dilihat dan dikritisi," katanya.
Dia mengungkapkan, Mahfud MD bukanlah pemimpin negara. Sementara KPK dan PPATK merupakan lembaga independen yang bukan dalam rumpun koordinasi Menko Polhukam. Lembaga-lembaga negara itu, kata dia, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi.
"Jadi Mahfud tidak boleh masuk aspek-aspek yang menyangkut dengan teknik penegakan hukum itu sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan," ungkapnya. (rpi/ito)
Load more