Pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo: Menandai Era Baru
- ANTARA
"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," kata Johnny.
Dari sisi budaya, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat
Dari sisi sumber daya manusia, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi.
Dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.
Johnny mengatakan hal tersebut sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian tiga prinsip dalam data free flow with trust and cross-border data flow.
Tiga prinsip tersebut yakni keabsahan (lawfullness), keadilan (fairness), dan transparansi (transparency).
"Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik publik dan privat, dan masyarakat," kata Johnny.
"Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik dan dapat berdampak pada pembangunan sektor ekonomi digital yang saat ini bertumbuh dan berkembang dengan cepat," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Johnny turut melaporkan bahwa sejak 2019, pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi, dengan rincian 41 laporan dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat serta 26 laporan dari lingkup publik.
Dari 67 laporan yang ditelusuri, 19 laporan bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam proses penelusuran dan 33 laporan telah selesai dilaksanakan.
"Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan atau rekomendasi, terdapat sembilan pengendali data pribadi dari sektor publik dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat atau sektor swasta," ucap dia.
Load more