Lebih lanjut ia menyampaikan yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah di sana terdapat tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
“Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak tanya ke kita (Komisi II -Red). Kita pun tidak bisa jawab detail, padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi adat, ulayat dan masyarakat,” tutur Yanuar.
Yanuar memberikan contoh adanya informasi di lapangan misalnya di wilayah Penajam Paser Utara tiba-tiba ada tanah yang dipasang patok bertuliskan ‘tanah ini sudah dikuasai bank, negara dilarang memanfaatkan’, padahal tanah itu sudah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.
“Hal-hal semacam ini jika tidak kita selesaikan di ruangan resmi ini tentu akan menimbulkan spekulasi yang saya kira menjadi kontra produktif untuk kita memberikan informasi yang benar kepada public,” pungkasnya.(ppk)
Load more