Polda Metro Jaya Bakal Beri Pendampingan Hukum AKBP Jerry Raymond Siagian Jika Disetujui Mabes Polri
- Tvonenews.com/Rizki Amana
Jakarta - Polda Metro Jaya sebut bakal memberi pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian jika diperintah oleh Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengatakan rencana pendampingan hukum tersebut terhadap Jerry Raymond Siagian hanya akan terwujud jika Mabes Polri memberikan izin.
"Seandainya AKBP Jerry membutuhkan pendampingan hukum dari Polda Metro dan itu juga atas penunjukan Mabes Polri. Nah itu yang kami maksud seandainya hal itu diperintahkan maka Polda Metro siap melaksanakan perintah itu," ucap Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya tunduk terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Jerry.
Pasalnya, pihaknya mengaku sangat tunduk terhadap segala kebijakan yang telah diputus oleh Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya pada prinsipnya tunduk dan taat, serta royal terhadap apa yang menjadi keputusan sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian," ungkapnya.
Ia pun turut serta membantah bahwa pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTDH yang dijatuhkan kepada eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
"Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian. Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait rencana memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang disampaikan oleh anak buahnya yakni Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Diketahui, Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi PTDH akibat terlibat skenario kasus kematian Brigadir J.
Pernyataan yang disampaikan oleh Fadil itu pun viral pada jejaring media sosial TikTok @madilog melalui unggahan video berdurasi 1.16 detik tersebut.
Dalam video tersebut Fadil turut serta mengungkap bahwa pernyataan bantuan hukum yang disiarkan salah ditanggapi oleh awak media.
"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut pada Kamis (15/9/2022).
Load more