Brigadir Frillyan Terima Hukuman Demosi yang Dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri. Berikut 8 Anggota Polri yang Sudah Dijatuhi Hukuman Kode Etik Terait Pembunuhan Brigadir J
- Youtube Polri TV
Jakarta - Brigadir Frillyan atau yang biasa disebut Brigadir FF, menerima hukuman demosi yang sudah dijatuhkan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir FF bersama Bharada Sadam adalah merampas handphone milik wartawan ketika meliput kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang diketahui Brigadir FF terbukti secara sah dan meyakinkna melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri juga telah menjatuhkan hukuman kepada delapan anggota polri, dimana empat diantara dihentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut daftar sanksi yang telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri:
Sanksi Penempatan Khusus (Patsus)
1. AKBP Pujiyarto (Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya) dikenai sanksi penempatan selama 28 hari. Dia terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan laporan pelecehan kepada istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/66554-akbp-pujiyarto-tidak-mengajukan-banding-atas-putusan-kkep?page=1
Sanksi Demosi (Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP. Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda)
1. Bharada Sadam (mantan supir Irjen Pol. Ferdy Sambo) dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam terbukti mengintimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/67229-intimidasi-wartawan-yang-meliput-di-saguling-bharada-sadam-sopir-ferdy-sambo-terima-sanksi-demosi-1-tahun
2. AKP Dyah Candrawati (mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri) dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun dan membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/66251-jalani-sidang-kkep-6-jam-akp-dyah-candrawathi-dihukum-sedang-dalam-kasus-ferdy-sambo?page=1
Load more