Jakarta - Polda Metro Jaya disebut tidak mematuhi hukum terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Lantas, hal tersebut Polda Metro Jaya dianggap tidak mematuhi Mabes Polri terkait putusan sidang dugaan pelanggaran penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bantuan hukum terkait banding yang diajukan AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan hak terduga pelanggar.
"Itu hak terperiksa (AKBP Jerry) mendapat pendampingan (Polda Metro Jaya,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Irjen Dedi menjelaskan sidang KKEP yang digelar atas terduga pelanggar AKBP Jerry sudah sesuai prosedur.
Dia mengatakan hal tersebut terbuka terkait sidang pelanggaran etik.
"Sudah mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan sidang KKEP atas terduga pelanggar AKBP Jerry.
Menurutnya, meski sudah ada hukuman berupa pemindahan tugas terhadap AKBP Jerry ke Yanma Mabes Polri, pihaknya masih akan memberi bantuan hukum jika diperlukan.
"Jadi, kami menyerahkan kepada yang bersangkutan. Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kombes Zulpan, Senin (12/9/2022).
Adapun AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah dan dikenai sanksi PTDH karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Kombes Pol. Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi Kode Etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.
Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.
Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J. Sidang etik digelar terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.
"Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice," kata Nurul.
Polda Metro Jaya Beri Bantuan
Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri akibat terseret skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati mendapat sanksi PTDH akibat kasus pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya sebut bakal memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya bantuan hukum bakal diberikan pihaknya meski Jerry telah dimutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi, Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Di sisi lain mengenai banding terhadap sanksi PTDH, Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Jerry.
Pasalnya, banding terhadap putusan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak dari eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, KKEP tuntas melangsungkan sidang etik terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Sidang kode etik itu dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang memutus sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat pada akun Instagram @polritvradio, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Dalam sidang tersebut turut dijelaskan AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena diduga tak profesional dalam melakukan penanganan terhadap dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dua laporan tersebut yakni ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dituding dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo belum merespons pertanyaan terkait kemungkinan adanya banding yang dilayangkan oleh eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu. (lpk/ree)
Load more