LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Divhumas Polri

Terkait AKBP Jerry Raymond, Polda Metro Jaya Disebut Tak Patuhi Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo Buka Suara

Polda Metro Jaya disebut tidak mematuhi hukum terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara PTDH.

Rabu, 14 September 2022 - 15:41 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya disebut tidak mematuhi hukum terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya siap memberi bantuan hukum kepada mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu yang mengajukan banding.

Lantas, hal tersebut Polda Metro Jaya dianggap tidak mematuhi Mabes Polri terkait putusan sidang dugaan pelanggaran penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hurabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bantuan hukum terkait banding yang diajukan AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan hak terduga pelanggar.

"Itu hak terperiksa (AKBP Jerry) mendapat pendampingan (Polda Metro Jaya,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :

Irjen Dedi menjelaskan sidang KKEP yang digelar atas terduga pelanggar AKBP Jerry sudah sesuai prosedur.

Dia mengatakan hal tersebut terbuka terkait sidang pelanggaran etik.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian

"Sudah mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan sidang KKEP atas terduga pelanggar AKBP Jerry.

Menurutnya, meski sudah ada hukuman berupa pemindahan tugas terhadap AKBP Jerry ke Yanma Mabes Polri, pihaknya masih akan memberi bantuan hukum jika diperlukan.

"Jadi, kami menyerahkan kepada yang bersangkutan. Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kombes Zulpan, Senin (12/9/2022).

Adapun AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah dan dikenai sanksi PTDH karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

 AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Kombes Pol. Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tangkapan Layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (Kiri) Mendengarkan Putusan Sidang Komisi Etik Polri

Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi Kode Etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.

Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

"Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul.

Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J. Sidang etik digelar terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

"Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice," kata Nurul.

Polda Metro Jaya Beri Bantuan

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri akibat terseret skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kendati mendapat sanksi PTDH akibat kasus pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya sebut bakal memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media. 

Menurutnya bantuan hukum bakal diberikan pihaknya meski Jerry telah dimutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi, Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Di sisi lain mengenai banding terhadap sanksi PTDH, Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Jerry.

Pasalnya, banding terhadap putusan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak dari eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu. 

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, KKEP tuntas melangsungkan sidang etik terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Sidang kode etik itu dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang memutus sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat pada akun Instagram @polritvradio, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dalam sidang tersebut turut dijelaskan AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena diduga tak profesional dalam melakukan penanganan terhadap dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dua laporan tersebut yakni ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dituding dilakukan oleh Brigadir J. 

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo belum merespons pertanyaan terkait kemungkinan adanya banding yang dilayangkan oleh eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu. (lpk/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sumardji Beri Bocoran Soal Sosok Kapten Pengganti Asnawi Mangkualam di Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Shin Tae-yong sudah Setuju

Sumardji Beri Bocoran Soal Sosok Kapten Pengganti Asnawi Mangkualam di Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Shin Tae-yong sudah Setuju

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji beri bocoran soal sosok kapten yang akan memimpin skuad Garuda di pertandingan melawan Jepang pada Jumat (15/11/2024) malam.
Faktor Ini Bikin Kevin Diks Diyakini Bakal Pegang Peran Penting di Lini Belakang Timnas Indonesia, Erick Thohir: Tidak Diragukan...

Faktor Ini Bikin Kevin Diks Diyakini Bakal Pegang Peran Penting di Lini Belakang Timnas Indonesia, Erick Thohir: Tidak Diragukan...

Kehadiran Kevin Diks diharapkan bisa membuat lini pertahanan Timnas Indonesia semakin solid saat menghadapi Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kabar Terkini Gugatan Pria di Bandung Dipecat dari Status Ayah, Nasibnya Kini Di Ujung Tanduk

Kabar Terkini Gugatan Pria di Bandung Dipecat dari Status Ayah, Nasibnya Kini Di Ujung Tanduk

Sidang pembacaan gugatan yang melibatkan RH seorang ayah kandung yang digugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, untuk dipecat statusnya sebagai ayah yang dijadwalkan pada Selasa (12/11/2024) ditunda tergugat tak hadir diruang sidang.
Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin berkomitmen mendukung penuh program makan siang bergizi gratis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Jepang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada 15 November 2024, malam. Pemain Jepang...
Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Meski sadar bukan lawan yang mudah, Calvin Verdonk meyakini Timnas Indonesia tetap punya peluang untuk menang atas Skuad Samurai Biru -julukan Timnas Jepang.
Trending
Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Meski sadar bukan lawan yang mudah, Calvin Verdonk meyakini Timnas Indonesia tetap punya peluang untuk menang atas Skuad Samurai Biru -julukan Timnas Jepang.
Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Jepang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada 15 November 2024, malam. Pemain Jepang...
Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin berkomitmen mendukung penuh program makan siang bergizi gratis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ahmed Al Kaf Kirim Pesan Penting usai Bikin Timnas Indonesia Merugi hingga Disanksi FIFA Rp179 Juta, Wasit Asal Oman Itu Bilang Jadilah Kuat dan...

Ahmed Al Kaf Kirim Pesan Penting usai Bikin Timnas Indonesia Merugi hingga Disanksi FIFA Rp179 Juta, Wasit Asal Oman Itu Bilang Jadilah Kuat dan...

Ahmed Al Kaf mengirim pesan penting usai dianggap membuat Timnas Indonesia merugi hingga disanksi FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Suporter Belanda Bersyukur dan Puji Mees Hilgers Batal Gabung Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Katanya…

Suporter Belanda Bersyukur dan Puji Mees Hilgers Batal Gabung Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Katanya…

Suporter Belanda bersyukur dan memuji Mees Hilgers yang batal gabung Timnas Indonesia untuk menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Pemain Naturalisasi Ini Tak Tahu Indonesia, Berujung Mualaf Hingga Rela Jalan Sendiri untuk Sunat

Pemain Naturalisasi Ini Tak Tahu Indonesia, Berujung Mualaf Hingga Rela Jalan Sendiri untuk Sunat

Kabarnya ia sudah mantap memutuskan menjadi pemain bola mualaf di Indonesia. Keputusan yang diambil, setelah mengenal kultur dan sosial Indonesia, naturalisasi
Selengkapnya
Viral