Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek-an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/09/2022).
Tim kuasa hukum Lukas Enembe bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Asep Guntur di Markas Brimob Papua. Dalam pertemuan sekitar satu jam, tim menyatakan pemeriksaan tidak bisa terlaksana karena Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
Tim juga menunjukkan surat persetujuan untuk izin berobat selama 14 hari yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada penyidik KPK.
“Surat izin berobat ke luar negeri di Filipina telah ditandatangani oleh Mendagri per 12-26 September. Jadi jelas, Pak Gubernur ini sakit, kakinya bengkak dan permohonan ini telah diajukan lama ke Mendagri," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022).
Rivai Darus juga menegaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak pernah lari dari proses hukum. Seperti yang disampaikan kuasa hukum, Gubernur Papua Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
Load more