Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Adapun fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bhadara Sadam menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.
Kombes Rachmad mengatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Menurutnya, Bharada Sadam seharusnya bisa memberikan pengertian secara santun kepada wartawan.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri sudah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PDTH) antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Load more