Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta gelar Rapimgab membahas mengenai mekanisme pengerucutan sejumlah nama hanya menjadi tiga usulan calon penjabat Gubernur DKI Jakarta, yang akan diberikan kepada kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, DPRD telah menerima Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/5141/SJ tanggal 31 Agustus 2022 terkait Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi hari ini kita mengadakan Bamus untuk menentukan jam satu (rapimgab) bagaimana mekanisme daripada pengaturan tiga nama yang dibuat oleh Kemendagri surat edaran itu," jelas Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut, politikus Partai PDIP ini meminta setiap fraksi menyiapkan tiga nama yang akan diusulkan untuk maju sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
"Saya minta kepada fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu, menyiapkan tiga nama, jadi 27 orang. Pimpinan ada lima orang itu juga menentukan (sehingga total 42 nama)," ungkap Prasetyo.
Pria kelahiran Kudus ini menyatakan salah satu kriteria yang wajib dimiliki seorang Pj Gubernur DKI Jakarta adalah memahami masalah Ibu Kota dan komunikasi yang baik.
Hal ini diperlukan lantaran usai jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur, mewariskan beberapa masalah yang belum dapat diatasi.
"Masih banyak sekali pr (tugas) di Jakarta yang belum terlaksana. Ya, salah satu contohnya masalah banjir. Setiap Gubernur itu kalau di pilkada, janjinya hulu hilir dibereskan, nah itu konsentrasi kita," tegasnya.
Nantinya 42 nama yang direkomendasikan akan dilakukan voting untuk mencari 3 nama dengan suara terbanyak untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kemendagri.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/ito)
Load more