Akui Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo untuk Mengeksekusi Brigadir J, Bharada E Sempat Masuk ke Toilet untuk Berdoa
Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengaku telah mengetahui rencana penembakan Brigadir J sejak di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Sabtu, 10 September 2022 - 06:23 WIB
Sumber :
- kolase tvOnenews.com
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (ree/chm/Mzn/pdm)
Load more