Jakarta - Semua tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector, Adapun Psikolog Forensik bongkar 3 poin soal kondisi Bharada E menembak karena manut atasan, dalih lolos pidana?
Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Reza Indragiri selaku Psikolog Forensik yang aktif selalu memberikan analisanya sejak kasus pembunuhan Brigadir Yoshua menyeruak ke publik, dari mulai proses ekshumasi, rekonstruksi ulang hingga sekarang proses uji poligraf atau lie detector yang diterapkan oleh Bareskrim Polri buat mengorek keterangan jujur dari para tersangka.
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menuturkan bahwa dirinya telah melakukan tes psikolog terhadap kliennya Richard Eliezer orangnya patuh dan tidak pernah menentang.
"Karena dari hasil assesment Psikolog yang kami siapkan dari lawyer, dia ini penurut, dia dari kecil penurut, dekat sama orangtua dan hangat, jadi dia bukan tipikal anak yang membantah.
"Kemudian, ketika dia menerima suatu perintah, terjadi gejolak dalam dirinya (Bharada E), tapi anak ini tidak berani mengungkapkan atau menolak,
Reza Indragiri yang hadir juga sebagai narasumber di Program Dua Sisi tvOne, memiliki pandangannya soal pernyataan dari Kuasa Hukum Bharada E tersebut.
"Dari sudut pandang Psikolog Forensik, ada 6 kondisi mental manusia yang bisa saja membuat dia tidak usah bertanggung jawab secara pidana. dalam topik ini, menurut saya relevan salah satunya, Kepribadian tidak terlalu relevan,
Reza mengaku karena kepribadian sifatnya dalam, serta yang dicek saat proses persidangan adalah perilakunya, fokusnya ada pada perilaku Bharada E melakukan penembakan, bukan pada kondisi kepribadian.
"Anggap saja yang bersangkutan manut dan patuh pada orangtua, tidak mau menentang atasan. tapi itukan dalam, realisasinya seperti apa? itu yang pertama.
Lebih lanjut, Psikolog Forensik mengatakan bahwa akan lebih tepat jika coba dibayangkan proses tanya jawab dari Hakim di Persidangan.
"Ada tiga level, yang pertama hakim akan mengecek terlebih dahulu, ini tekanannya benar ada? atau sebatas kekhawatiran dari Bharada E. Kalau lolos jawabannya berhasil meyakinkan Majelis Hakim,
"Masuk ke level dua yaitu ada tidak kesempatan atau kemampuan dari Bharada E untuk lolos dari tekanan itu? Kalau lolos juga,
"Masuk ke level tiga, kira-kira resiko apa yang akan dialami oleh Bharada E jika seandainya ia ingkar atau menolak perintah dari atasan?
Reza Indragiri menyebutkan bahwa Hakim akan teryakinkan apabila resiko yang dia (Bharada E) terima akan lebih buruk daripada kalau ia mengikuti perintah atasan.
Dirinya pun mengaku bahwa apa yang menjadi temuan dari hasil psikologi tentang Ronny Talapessy terhadap kliennya Bharada E benar dan menjadi kondisi Richard Eliezer karena disebut patuh dan tidak berani menentang atasan.
Ronny Talapessy dan Bharada E. (ist)
Namun, Reza Indragiri mengingatkan bahwa dirinya yang belajar Psikolog Forensik mengaku bahwa hakim tidak bisa begitu yakin bahwa hakim akan melihat hasil kondisi psikologi Bharada E soal kepribadiannya, tetapi hakim bisa melihat dari tiga poin diatas yang telah dijelaskan.
"Proses hakim untuk mengecek apakah ini hanya alibi, mengada-ada? atau sungguh-sungguh Keterpaksaan sebagai suatu kondisi mental yang bisa membuat Bharada E lolos dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more