Psikolog Forensik Bongkar 3 Poin Soal Kondisi Bharada E Menembak Karena Manut Atasan, Dalih Lolos Pidana?
- Kolase tvonenews.com
"Ada tiga level, yang pertama hakim akan mengecek terlebih dahulu, ini tekanannya benar ada? atau sebatas kekhawatiran dari Bharada E. Kalau lolos jawabannya berhasil meyakinkan Majelis Hakim,
"Masuk ke level dua yaitu ada tidak kesempatan atau kemampuan dari Bharada E untuk lolos dari tekanan itu? Kalau lolos juga,
"Masuk ke level tiga, kira-kira resiko apa yang akan dialami oleh Bharada E jika seandainya ia ingkar atau menolak perintah dari atasan?
Reza Indragiri menyebutkan bahwa Hakim akan teryakinkan apabila resiko yang dia (Bharada E) terima akan lebih buruk daripada kalau ia mengikuti perintah atasan.
Dirinya pun mengaku bahwa apa yang menjadi temuan dari hasil psikologi tentang Ronny Talapessy terhadap kliennya Bharada E benar dan menjadi kondisi Richard Eliezer karena disebut patuh dan tidak berani menentang atasan.
Ronny Talapessy dan Bharada E. (ist)
Namun, Reza Indragiri mengingatkan bahwa dirinya yang belajar Psikolog Forensik mengaku bahwa hakim tidak bisa begitu yakin bahwa hakim akan melihat hasil kondisi psikologi Bharada E soal kepribadiannya, tetapi hakim bisa melihat dari tiga poin diatas yang telah dijelaskan.
"Proses hakim untuk mengecek apakah ini hanya alibi, mengada-ada? atau sungguh-sungguh Keterpaksaan sebagai suatu kondisi mental yang bisa membuat Bharada E lolos dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Load more