Jakarta - Perkembangan terbaru peristiwa berdarah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga terlibat kasus Ferdy Sambo. Berikut sosok AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang jalani sidang kode etik di kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Candrawati harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan administratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah Candrawati dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Irjen Ferdy Sambo tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dalam perkara Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Menurut Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati.
Sebab, dia menuturkan hal tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu saja karena materi sidang KKEP," jelasnya.
Adapun pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya dianggap baku tembak.
Dalam peristiwa itu, ajudan Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, status Bharada E masih dianggap paling rendah dalam tingkatan ajudan sehingga kepemilikan senjata api dipertanyakan.
Meski demikian, Kombes Nurul enggan menyikapi pertanyaan terkait keterlibat AKP Dyah Candrawati dalam ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api.
Sosok Dyah Candrawati
AKP Dyah Candrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisari Polisi. AKP Dyah Candrawati diketahui pernah bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri.
AKP Dyah Candrawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Parpol Nomor 7 Tahun 2022
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan bersalah kepada AKP Dyah Candrawati terkait kasus ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kasus Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Candrawathi telah usai selama lebih kurang enam jam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
"Sidang kode etik terhadap AKP DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jadi, lebih kurang enam jam menjalani sidang," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, AKP Dyah Candrawati disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah Candrawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Parpol Nomor 7 Tahun 2022 menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional.
"Hasil sidang AKP DC, KKEP menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.
Selanjutnya, hukuman AKP Dyah Candrawati berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP.
Selain itu, Kombes Nurul mengatakan pelanggar mendapat sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi.
"Itu selama satu tahun," imbuhnya.
Adapun Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Perkara yang ada di Duren Tiga," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menjadwalkan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya
"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.(lpk/ree/pdm)
Load more