Terkait atau tindak pidana obstruction of justice, enam personel polisi yang terlibat mulai menjalani sidang kode etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," ujarnya.
Keenam tersangka tersebut akan menjalani sidang kode etik selama tiga hari ke depan. Enam tersangka yang dimaksud antara lain:
Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
Kompol Chuk Putranto (mantan Ps. Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," ungkapnya. (ant/pmj/ade)
Load more