News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surya Darmadi Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Rp7,71 Triliun

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp7,71 triliun pada periode 2005-2010 dari hasil dugaan tindak pidana korupsi
Kamis, 8 September 2022 - 14:52 WIB
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022
Sumber :
  • (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp7,71 triliun pada periode 2005-2010 dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Surya Darmadi dalam kurun waktu 2005 sampai 2010 dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik perbuatannya itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

"Terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik manfaat PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan dan izin pelepasan kawasan hutan sehingga terdakwa memperoleh harta kekayaan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS," ungkap jaksa.

Bila dijumlahkan harta tersebut mencapai Rp7.710.685.766.851,4 dengan rincian Rp7.593.068.204.327 ditambah 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915).

"Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa," tambah jaksa.

Harta tersebut selanjutnya dibelanjakan ke bentuk-bentuk lain atas nama Surya Darmadi maupun pihak lain yaitu:
1. Pada 2005 membeli rusun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan apartemen Airlangga Kuningan seluas 880 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

2. Pada 2005 membeli membeli rusun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan apartemen Airlangga Kuningan seluas 440 meter persegi atas nama Cheryl Darmadi (anak Surya).

3. Pada 2005 membeli rumah di Jalan HR Rasuna Said Kuningan seluas 4.720 meter persegi atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific).

4. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Pondok Pinang seluas 4.445 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

5. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Ponok Pinang seluas 535 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

6. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Kebayorang Lama seluas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

7. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garde Kebayorang Lama seluas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

8. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Pondok Pinang seluas 535 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

9. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di kelurahan Sengkati Baru, Batang Hari provinsi Jambi seluas 697.196 meter persegi atas nama PT Delimuda Perkasa.

10. Pada 2008 membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Utama Pondok Pinang seluas 2.358 meter persegi atas nama Bill Darmadi (anak Surya).

11. Pada 2008 membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Utama Pondok Pinang seluas 2.723 meter persegi atas nama Bill Darmadi.

12. Pada 2010 membeli tanah dan bangunan di Jalan Rangkayo Rasuna Said Kuningan TImur Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific)

Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang No 15 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Terhadap dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin, 19 September 2022. (ant/mii)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.

Trending

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Komika Pandji Pragiwaksono ungkap alasannya kerap menyinggung politik dalam pertunjukan stand up comedy.
Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT