LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022
Sumber :
  • (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Surya Darmadi Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Rp7,71 Triliun

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp7,71 triliun pada periode 2005-2010 dari hasil dugaan tindak pidana korupsi

Kamis, 8 September 2022 - 14:52 WIB

Jakarta - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp7,71 triliun pada periode 2005-2010 dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Surya Darmadi dalam kurun waktu 2005 sampai 2010 dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik perbuatannya itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

"Terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik manfaat PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan dan izin pelepasan kawasan hutan sehingga terdakwa memperoleh harta kekayaan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS," ungkap jaksa.

Bila dijumlahkan harta tersebut mencapai Rp7.710.685.766.851,4 dengan rincian Rp7.593.068.204.327 ditambah 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915).

"Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa," tambah jaksa.

Harta tersebut selanjutnya dibelanjakan ke bentuk-bentuk lain atas nama Surya Darmadi maupun pihak lain yaitu:
1. Pada 2005 membeli rusun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan apartemen Airlangga Kuningan seluas 880 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

2. Pada 2005 membeli membeli rusun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan apartemen Airlangga Kuningan seluas 440 meter persegi atas nama Cheryl Darmadi (anak Surya).

3. Pada 2005 membeli rumah di Jalan HR Rasuna Said Kuningan seluas 4.720 meter persegi atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific).

4. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Pondok Pinang seluas 4.445 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

5. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Ponok Pinang seluas 535 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

6. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Kebayorang Lama seluas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

7. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garde Kebayorang Lama seluas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

8. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Pondok Pinang seluas 535 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

9. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di kelurahan Sengkati Baru, Batang Hari provinsi Jambi seluas 697.196 meter persegi atas nama PT Delimuda Perkasa.

10. Pada 2008 membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Utama Pondok Pinang seluas 2.358 meter persegi atas nama Bill Darmadi (anak Surya).

11. Pada 2008 membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Utama Pondok Pinang seluas 2.723 meter persegi atas nama Bill Darmadi.

12. Pada 2010 membeli tanah dan bangunan di Jalan Rangkayo Rasuna Said Kuningan TImur Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific)

Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang No 15 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Terhadap dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin, 19 September 2022. (ant/mii)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral