Dari enam tersangka obstruction of justice, tiga perwira yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria telah menjalani sidang etik.
Adapun mereka telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Ditambah Ferdy Sambo, total ada empat perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sosok Ini Dipecat Tidak Hormat Juga
Sidang etik Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Adapun Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran terbukti menjadi pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan Baiquni berperan sebagai merusak barang bukti CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.
Load more