"Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," katanya.
Setelah pemeriksaan ini, kata Nurul, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera bisa disidangkan ke pengadilan.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus "obstruction of justice", selain Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, lima tersangka lainnya, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. (ant/ner)
Load more