Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang selama 4 tahun, sampai dengan 8 Juli 2026.
Ratu Atut sendiri baru akan bebas murni pada 8 Juli 2025.
Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.
Ditjepas Kemenkumham juga membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa.
Load more