Tempat untuk jual beli kebutuhan sehari-hari mulai dari supermarket hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100% dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Makan di Tempat Umum
Tertera dalam Inmendagri untuk kegiatan makan di tempat umum baik di warung makan (warteg), lapak jajanan, maupun restoran diizinkan hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.
Khusus untuk restoran dalam gedung atau mal, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, untuk restoran atau tempat makan yang baru beroperasi mulai pukul 18.00, diizinkan hingga pukul 02.00 waktu setempat.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.
Load more