Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali pada 14-20 September 2021. Sementara itu wilayah-wilayah dengan status PPKM level 3 dan 2 sudah diperbolehkan untuk membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan terus memberlakukan PPKM dengan evaluasi mingguan.
"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, saya ulangi, kapan PPKM Level Jawa Bali ini akan terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan nanti Pak Airlangga sampaikan yang di luar Jawa-Bali, dengan melakukan evaluasi tiap satu minggu," katanya, Senin malam.
Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 6-13 September 2021, perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan dan capaian yang terus membaik.
Hal itu dapat terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Yang tidak kalah penting, jumlah kasus aktif juga sudah turun di bawah 100 ribu pada hari ini. Hari ini kita kasus baru ada 2.577, kasus kesembuhan 12 ribu lebih. Saya kira ini progres yang sangat menggembirakan, tapi ketidakhatian kita juga harus harus jadi sangat penting," katanya.
Luhut mengungkapkan pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan status Bali menjadi PPKM level 3.
"Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja. Hal ini merupakan buah dari kerjasama semua pihak yang telah bersama-sama berhasil menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM," imbuh Luhut.
Kendati situasinya terus membaik, mantan Menko Polhukam itu mengingatkan kecepatan vaksinasi dan implementasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan masih tertinggal.
"Ini penting kita mengamati. Saya ulangi, kecepatan vaksinasi dan implementasi PeduliLindungi serta prokes masih tertinggal," katanya.
Menurut Luhut, penurunan level PPKM di berbagai kota menyebabkan banyak euphoria dari masyarakat yang tidak disertai dengan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.
"Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari Covid-19. Ingat yang lalu kita kena Covid varian Alpha, sekarang kita hadapi varian Delta yang lebih dahsyat," pesannya.
Bioskop Boleh Buka
Pada kesempatan itu Luhut juga mengungkapkan wilayah-wilayah dengan status PPKM level 3 dan 2 sudah diperbolehkan untuk membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pelonggaran itu, kata Luhut, diberikan seiring dengan kondisi penanganan COVID-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menko Luhut.
Namun, pembukaan bioskop harus diiringi dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
"Saya ulangi, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya (orang) yang kategori hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau," ujar Menko Luhut.
Ia juga terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan platform tersebut secara maksimal.
"Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak untuk mengatasi (memaksimalkan) ini," ujar Menko Luhut.
Selain itu, pemerintah juga akan menambah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota di level 3.
Pemerintah, lanjut Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu, juga akan memberlakukan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," kata Menko Luhut.
Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Persyaratan tersebut yaitu wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 hari, serta membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
"Jadi pengawasan masuk melalui udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu hingga dua minggu ke depan," ujar Menko Luhut.
Kunci Hidup Berdampingan
Luhut juga menyampaikan tiga kunci utama yang tengah disiapkan pemerintah untuk bisa hidup berdampingan dengan COVID-19. "Pertama adalah cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan, seperti lansia," katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Kunci kedua, yakni penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal.
"Isoter jadi sangat penting. Orang-orang yang kena status hitam di PeduliLindungi, akan kita segera tangani. Di mal, misalnya, kita periksa (jika statusnya hitam) langsung bawa ke karantina terpusat untuk menghindari penularan ke orang-orang lain," jelasnya.
Kunci ketiga, lanjut Luhut, yakni kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi meliputi 3M dan implementasi screening PeduliLindungi.
"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," katanya.
Wakil Ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menuturkan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, tujuan dan arah kebijakan penanganan COVID-19 tetap konsisten. Namun, strategi dan manajemen di lapangan disesuaikan dengan masalah dan tantangan yang ada.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data-data terkini," ujarnya.
Menurut Luhut, langkah pengetatan dan pelonggaran mungkin kerapkali dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten.
Namun, justru itulah yang harus dilakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," katanya. (ant/ito)
Load more