Terungkap Alasan LPSK Enggan Membuka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Singgung Soal Wewenang
- Kolase Tvonenews.com
Keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo. Praktis skenario palsu yang dibuat mantan Kadiv Propam itu, soal pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi berantakan.
"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tukasnya.
Komnas HAM Duga Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang dan Tak Ada Penyiksaan sebelum Pembunuhan
Di sisi lain, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan. Dalam laporan mereka, Komnas HAM menduga adanya peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke kepolisian dan menyatakan telah mengakhiri upaya penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J ini. Komnas HAM menduga kuat pelecehan seksual ajudan terhadap istri majikan ini lah yang menjadi latar belakang peristiwa berdarah itu.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ungkap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," imbuhnya.
Dalam laporan rekomendasinya Komnas HAM juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Extrajudicial killing terjadi perencanan rumah Saguling 3, peristiwa pembunuhan tidak dapat dijelaskan detail, karena adanya banyak hambatan," jelasnya.
Kemudian Beka juga menyampaikan adanya upaya rekayasa kasus oleh Ferdy Sambo, sebagaimana yang tergambar dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu.
“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonstruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detail dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya.
"Analisanya, pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka.
Load more