Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Sebut Tak Ada Privillage
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sejumlah indikator menjadi penilaian timsus untuk tak menahan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia memastikan tak ada hak istimewa atau privilege yang didapat Putri Candrawathi terkait tidak adanya penahanan.
Menurutnya indikator utama tidak dilakukan penahanan terhadap Putri berupa alasan kemanusiaan.
"Pak Irwasum sebagai ketua timsus sesuai dengan masukan Pak Kabareskrim dan Pak Dirtipidum itu sudah sangat jelas ya tidak perlu saya harus mengulangi lagi. Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," ungkap Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, Dedi menyampaikan sikap kooperatif yang ditampilkan Putri turut serta menjadi poin penting penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Load more