Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Sorotan, Sementara 101 Kepala Daerah Bakal Habis Masa Jabatannya
- ANTARA
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Prasetyo yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Makanya kita tentukan untuk tanggal itu," katanya.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan bahwa penjabat (lJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden," katanya.
Diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selain Anies Baswedan, berdasarkan data KPU ada sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan habis pada tahun 2022. Dari keseluruhan kepala daerah tersebut tujuh di antaranya merupakan gubernur, 76 orang merupakan bupati, dan 18 merupakan wali kota.
Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. (ito)
Load more