Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Sorotan, Sementara 101 Kepala Daerah Bakal Habis Masa Jabatannya
- ANTARA
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.
Hal tersebut dilontarkan menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.
Ia berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.
3. Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan exstra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Load more