Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan terdapat sejumlah fitur yang dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor Care Center baru tersebut.
“Beberapa fitur yang dimaksud antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU), penyelenggara negara dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP),” kata David.
Lebih lanjut dia membeberkan fitur lain yang tersedia yakni fitur pendaftaran bayi baru lahir non-pemberian bantuan iuran (non-PBI) jaminan kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU dan perubahan data.
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki pengaduan dan membutuhkan koordinasi dengan pihaknya, sistem BPJS Kesehatan Care Center telah terhubung dengan kantor cabang sehingga dapat mempermudah penyelesaian pengaduan yang diajukan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) berupa chatting (obrolan yang dilakukan secara daring) yang direspon oleh robot, dan layanan Voice Interactive JKN (VIKA) berupa rekaman audio dalam berinteraksi dengan peserta yang tergabung dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang. Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” kata David.
Load more