Pihak Pengacara Brigadir J pun mengaku tidak disampaikan alasan khusus pengusiran mereka, bahkan pihak kepolisian hanya menyampaikan "Pokoknya".
Menurut Martin, pihak kepolisian khususnya tim penyidik dari rekonstruksi tidak menghargai tim pengacara korban brigadir J, tidak menghargai perintah Presiden Jokowi, dan tidak menghargai perintah Kapolri sendiri.
Pengacara Brigadir J tak dibolehkan masuk terlibat menyaksikan jalannya rekonstuksi ulang.
Tak diperbolehkan masuk di gelar rekonstruksi wakili korban, Pengacara Brigadir J geram dan menuntut janji Kapolri serta Presiden Jokowi.
Kedua Pengacara Brigadir J hadir yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaraitan, mengatakan soal transparansi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sepenuhnya dijalankan ketika proses rekonstruksi berlangsung, karena Pangacara Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan, nyatanya tidak dizinkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi.
""Ini, kan, kalian selalu memberitakan di mana-mana transparansi. Lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam. Transparansi, ya, kan? Kok, seolah-olah transparansi itu hanua milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, tetapi korban enggak?" kata Johnson di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Load more