Nantinya, seluruh pernyataan tersebut akan dinilai dalam persidangan. Seluruh bukti beserta keterangan saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang ada akan dinilai, dan keputusan resmi ada pada hakim.
“Tapi fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim-hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif dan kolegial apa keputusannya,” kata Dedi.
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo perihal perusakan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melansir dari akun Instagram Seali Syah pada Jumat (2/9/2022), surat pernyataan itu ditulis tangan dan ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo serta bermaterai 10.000.
Dalam surat itu, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria memang benar melakukan pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam sesuai perintah dirinya selaku atasan.
Hal tersebut juga sesuai dengan prosedur dalam Perkadiv Nomor 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
“Terkait dengan viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan beberapa anak buahnya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam pada saat itu,” bunyi dalam surat tersebut, dikutip Jumat (2/9/2022).
Load more