Pengamat: Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Pengaruh Ferdy Sambo di Internal Polri Masih Kuat
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan polisi karena 3 alasan, yakni kesehatan, kemanusiaan, dan masih memiliki anak balita
Jumat, 2 September 2022 - 11:23 WIB
Sumber :
- tvOne/Julio Trisaputra
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/act)
Load more