Kota Bekasi - Polisi menetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pasalnya sang sopir truk terbukti lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia pada insiden yang terjadi hari Rabu (31/8/2022).
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan di Bekasi, Kamis (1/9/2022).
Agung mengatakan sopir truk trailer tersebut berinisial AS (30) itu mengaku mengantuk saat mengemudi sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan hingga menabrak tiang telekomunikasi.
"Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine," ucap Kasatlantas.
Menurut Agung, polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan," ujar Agung.
Load more