Jakarta - Pelaksanaan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak sesuai harapan dari pihak Pengacara. karena terdapat insiden tak mengenakan. Adapun kronologi pengusiran Pengacara Brigadir J dari lokasi rekonstruksi rumah Ferdy Sambo, Rabu (31/8/2022).
Tim Kuasa Hukum Brigadir J yang baru saja menelan kekecewaaan karena tak dizinkan hadir dan ikut terlibat menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J walau mewakili korban, karena Penyidik Bareskrim menilai tidak ada ketentuan tim kuasa hukum untuk wajib hadir.
Tim pengacara Brigadir J saat tiba di Duren Tiga. (Foto: Julio Trisaputra)
Martin Lukas Simanjuntak menceritakan kronologi pengusiran dirinya bersama dengan tim pengacara Brigadir J yang saat itu sedang bersantai.
Martin santai duduk dengan para stakeholder eksternal lain yang diundang guna mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang bertempat di tiga lokasi.
"Kami berangkat dengan itikad baik, disambut dengan ramah oleh pengawal div Propam, diantar sampai jalan Saguling ke rumah pribadi lalu kami duduk-duduk dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM dan Stakeholder eksternal lainnya," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, pada selasa (31/8).
"Lalu kami kaget, ketika ada salah satu pejabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) masuk, lalu berbicara bahwa rekonstruksi akan segera dimulai, untuk pihak-pihak yang tidak ada kepentingan segera keluar." ungkapnya.
Martin mengaku masih beritikad baik bersama Tim pengacara lainnya yang hadir saat itu seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
"Kami masih sempat beritikad baik, karena menurut kami, kami punya kepentingan dalam hal ini.
Lebih lanjut, Martin menyebutkan bahwa Dirtipidum melanjutkan instruksinya mengatakan," pihak eksternal hanya diperbolehkan hanya masing-masing dua,"tegasnya.
"Tidak lama kemudian tak lebih dari dua atau tiga menit, secara spesifik Dirtipidum menyebutkan nama Bang Kamaruddin untuk keluar, disini kita kecewa," ujarnya menjelaskan.
"Bagaimana itikad baik kita, waktu kita sudah kita curahkan agar penanganan perkara ini bisa transparan dan merepresentasikan dari hak-hak korban," paparnya.
Brigadir J dan Martin Lukas Simanjuntak. (ist)
Martin belum bisa menerima akan perlakuan tidak adil tersebut dengan mempertanyakan bagaimana bisa ada perbedaan statement dari Kapolri yang menyatakan transparansi, Namun pada kenyataannya aturan di lapangan tidak ada transparansi bagi Pengacara Brigadir J.
Pihak Pengacara Brigadir J pun mengaku tidak disampaikan alasan khusus pengusiran mereka, bahkan pihak kepolisian hanya menyampaikan "Pokoknya".
Menurut Martin, pihak kepolisian khususnya tim penyidik dari rekonstruksi tidak menghargai tim pengacara korban brigadir J, tidak menghargai perintah Presiden Jokowi, dan tidak menghargai perintah Kapolri sendiri.
Usai insiden pengusir, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan Statement 'Transparansi' yang digadang-gadang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Brigadir J tak diperbolehkan masuk terlibat menyaksikan jalannya rekonstruksi ulang
Tak Dibolehkan Masuk di Gelar Rekonstruksi Wakili Korban, Pengacara Brigadir J Geram dan Nuntut Janji Kapolri dan Presiden
Kedua Pengacara Brigadir J hadir yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaraitan, mengatakan soal transparansi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sepenuhnya dijalankan ketika proses rekonstruksi berlangsung, karena Pangacara Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan, nyatanya tidak dizinkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi.
"Ini, kan, kalian selalu memberitakan di mana-mana transparansi. Lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam. Transparansi, ya, kan? Kok, seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, tetapi korban enggak?" kata Johnson di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Johnson Panjaitan dan Kapolri. (ist)
Dia menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses memasuki rumah tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Johnson menuding rekonstruksi tersebut tidak benar-benar transparan karena pihaknya mendapat penolakan, tak seperti para pengacara tersangka yang dikabarkan boleh masuk dan hadir mendampingi kliennya dalam proses rekonstruksi.
"Kalau rekonstruksi enggak transparan kayak begini, itu artinya omong kosong semua itu. Jadi, kalau ditanya hukum ngomong transparan, (tapi) enggak (transparan) ke korban," jelasnya.
Kendati demikan, dirinya mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan transparansi yang dikatakan pihak polisi.
"Apakah cara begini, mereka memperlakukan kami? Saya enggak mau pendekatannya normatif. Kami yang kongkrit saja lah," imbuhnya.
Johnson mengajak masyarakat untuk menagih janji Presiden dan Kapolri untuk transparansi kasus kematian Brigadir J.
"Seluruh rakyat lihat, keadilan harus diperjuangkan nggak bisa ini kita serahkan ke pimpinan-pimpinan yang omong doang tapi banyak tipu-tipunya," katanya keras.
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more