Begini Kronologi Pengusiran Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi Rumah Ferdy Sambo, Bikin Geram Kamaruddin!
- Tim tvOne / Julio Trisaputra
Jakarta - Pelaksanaan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak sesuai harapan dari pihak Pengacara. karena terdapat insiden tak mengenakan. Adapun kronologi pengusiran Pengacara Brigadir J dari lokasi rekonstruksi rumah Ferdy Sambo, Rabu (31/8/2022).
Tim Kuasa Hukum Brigadir J yang baru saja menelan kekecewaaan karena tak dizinkan hadir dan ikut terlibat menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J walau mewakili korban, karena Penyidik Bareskrim menilai tidak ada ketentuan tim kuasa hukum untuk wajib hadir.
Kronologi Pengusiran Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi Rumah Ferdy Sambo, Bikin Geram Kamaruddin!
Tim pengacara Brigadir J saat tiba di Duren Tiga. (Foto: Julio Trisaputra)
Martin Lukas Simanjuntak menceritakan kronologi pengusiran dirinya bersama dengan tim pengacara Brigadir J yang saat itu sedang bersantai.
Martin santai duduk dengan para stakeholder eksternal lain yang diundang guna mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang bertempat di tiga lokasi.
"Kami berangkat dengan itikad baik, disambut dengan ramah oleh pengawal div Propam, diantar sampai jalan Saguling ke rumah pribadi lalu kami duduk-duduk dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM dan Stakeholder eksternal lainnya," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, pada selasa (31/8).
"Lalu kami kaget, ketika ada salah satu pejabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) masuk, lalu berbicara bahwa rekonstruksi akan segera dimulai, untuk pihak-pihak yang tidak ada kepentingan segera keluar." ungkapnya.
Martin mengaku masih beritikad baik bersama Tim pengacara lainnya yang hadir saat itu seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
"Kami masih sempat beritikad baik, karena menurut kami, kami punya kepentingan dalam hal ini.
Lebih lanjut, Martin menyebutkan bahwa Dirtipidum melanjutkan instruksinya mengatakan," pihak eksternal hanya diperbolehkan hanya masing-masing dua,"tegasnya.
"Tidak lama kemudian tak lebih dari dua atau tiga menit, secara spesifik Dirtipidum menyebutkan nama Bang Kamaruddin untuk keluar, disini kita kecewa," ujarnya menjelaskan.
"Bagaimana itikad baik kita, waktu kita sudah kita curahkan agar penanganan perkara ini bisa transparan dan merepresentasikan dari hak-hak korban," paparnya.
Load more