"Lalu kami kaget, ketika ada salah satu pejabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) masuk, lalu berbicara bahwa rekonstruksi akan segera dimulai, untuk pihak-pihak yang tidak ada kepentingan segera keluar." ungkapnya.
Martin mengaku masih beritikad baik bersama Tim pengacara lainnya yang hadir saat itu seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
"Kami masih sempat beritikad baik, karena menurut kami, kami punya kepentingan dalam hal ini.
Lebih lanjut, Martin menyebutkan bahwa Dirtipidum melanjutkan instruksinya mengatakan," pihak eksternal hanya diperbolehkan hanya masing-masing dua,"tegasnya.
"Tidak lama kemudian tak lebih dari dua atau tiga menit, secara spesifik Dirtipidum menyebutkan nama Bang Kamaruddin untuk keluar, disini kita kecewa," ujarnya menjelaskan.
"Bagaimana itikad baik kita, waktu kita sudah kita curahkan agar penanganan perkara ini bisa transparan dan merepresentasikan dari hak-hak korban," paparnya.
Brigadir J dan Martin Lukas Simanjuntak. (ist)
Load more