Dicekal Ke Luar Negeri, Tersangka Putri Candrawathi Masih Jalani Pemeriksaan Tidak Pakai Baju Tahanan: Tidak Ada Masalah Kan
- Istimewa
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Walau belum ditahan, Putri Candrawathi dilarang untuk pergi ke luar negeri sebab statusnya sebagai tersangka. Namun tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. (nsi/ebs/put/kmr)
Load more