Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku kliennya telah mengajukan banding resmi terkait keputusan sidang tersebut.
"Sudah diajukan dari pendamping beliau (Ferdy Sambo) melalui Divkum Polri," kata Arman.
Namun, Arman enggan merinci kapan pengajuan banding tersebut dilakukan.
Dia beralasan belum mengajukan memori banding Ferdy Sambo karena masih memiliki 21 hari untuk menyerahkan hal tersebut.
"Sesuai aturan," ucapnya.
Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Load more