Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat ke Bareskrim Polri. Kejagung beralasan terdapat anatomi kasus yang belum jelas sehingga perlu ditinjau oleh penyidik terkait pidana yang bakal dipersidangkan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan pihaknya sedang memproses pengembalian berkas empat tersangka. Adapun keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Berkas) empat tersangka sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Fadil Jumhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik terkait berkas empat tersangka tersebut.
Menurutnya, berkas yang belum lengkap terkait ketersediaan alat bukti hingga kronologi perkara pembunuhan Brigadir J.
"Masih ada yang harus diperjelas penyidik tentang anatomi kasusnya, kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," jelasnya.
Dia menuturkan pihaknya masih melihat ada kekurangan dari berkas yang dikumpulkan penyidik.
Oleh karena itu, dia mengatakan bakal mengembalikan berkas agar proses persidangan bisa digelar.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas harus memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," imbuhnya.(lpk/ito)
Load more