Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Ulang Akan Menguji Kebenaran Para Tersangka: Bakal Ada Konfrontasi dan Kepentingan
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Tim Khusus (Timsus) dan Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Tanggapan Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka, Senin (29/8/2022).
Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho memberi tanggapannya soal gelaran rekonstuksi ulang pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Ulang Akan Menguji Kebenaran Para Tersangka: Nanti Ada Konfrontasi dan Kepentingan.
Prof Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana hadir juga sebagai narasumber Kabar Petang tvOne, memberi beberapa pernyataan soal rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan menguji kebenaran.
"Rekonstruksi itu saya katakan menguji kebenaran, menguji kebenaran dari keterangan saksi, dari barang bukti, dari keterangan ahli maupun terkait dengan bukti langsung maupun bukti tidak langsung.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menuturkan bahwa ada teori segitiga pengungkapan perkara.
"Terhadap barang bukti itu, terhadap saksi. harus ada keterkaitan dengan saksi yang lain, dalam rekonstruksi nanti bakal ada konfrontasi.
Ketika ada pertanyaan mengenai apakah para tersangka harus dihadirkan semuanya dalam gelar rekon? Prof Hibnu mengatakan idealnya semua harus dihadirkan.
"Karena untuk menguji kebenaran, karena jangan sampai nanti keterangan saksi A mengatakan B, disini lah makanya harus sama-sama bahwa uji kebenaran harus dilakukan.
Ahli Hukum Pidana menyebutkan uji kebenaran dilakukan dengan cara-cara Bareskrim Polri menentukan skenario bahwa uji kebenaran ini sah dan uji kebenaran tersebut memberikan nilai.
"Disini letaknya, jadi rekonstruksi itu selain konfrontasi. Sangat menentukan sekali dalam menentukan pembuatan surat dakwaan.
Jika tidak dilakukan, Hibnu Nugroho mengatakan akan terjadi Obscure atau kabur. jika hal demikian terjadi akan lebih berbahaya lagi.
Profesor Hibnu Nugroho. (via-antaranews)
Hibnu pun beri pernyataan dengan menegaskan bahwa dalam rekonstruksi nanti, semua tersangka harus ada semua, barang bukti, tingkat penembakan, alat bukti senjata. dan itu akan menggambarkan sepenuhnya jalan cerita.
Load more